Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kekayaan yang akan dizakati harus berada dibawah kekuasaan penuh?

Soal:

Kekayaan yang akan dizakati harus berada dibawah kekuasaan penuh?

Jawaban:

Kekayaan yang akan dizakati harus berada dibawah kekuasaan penuh pemiliknya. Ini berarti bahwa kekayaan tersebut tidak sedang dipinjamkan atau dalam bentuk hutang dan harus benar-benar dimiliki oleh pemilik. 

Selain itu, kekayaan tersebut harus sudah tidak sedang dalam proses perolehan dan memenuhi syarat-syarat lain seperti mencapai nishab, sudah dikuasai selama satu tahun, dan sebagainya. 

Oleh karena itu, harta yang akan dizakati harus benar-benar dalam kekuasaan penuh pemiliknya untuk memenuhi syarat zakat yang ditentukan dalam syariat Islam.


Posting Komentar untuk "Kekayaan yang akan dizakati harus berada dibawah kekuasaan penuh?"