Kekayaan yang akan dizakati harus berada dibawah kekuasaan penuh?
Soal:
Kekayaan yang akan dizakati harus berada dibawah kekuasaan penuh?
Jawaban:
Kekayaan yang akan dizakati harus berada dibawah kekuasaan penuh pemiliknya. Ini berarti bahwa kekayaan tersebut tidak sedang dipinjamkan atau dalam bentuk hutang dan harus benar-benar dimiliki oleh pemilik.
Selain itu, kekayaan tersebut harus sudah tidak sedang dalam proses perolehan dan memenuhi syarat-syarat lain seperti mencapai nishab, sudah dikuasai selama satu tahun, dan sebagainya.
Oleh karena itu, harta yang akan dizakati harus benar-benar dalam kekuasaan penuh pemiliknya untuk memenuhi syarat zakat yang ditentukan dalam syariat Islam.
Posting Komentar untuk "Kekayaan yang akan dizakati harus berada dibawah kekuasaan penuh?"