Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu?

Soal:

Dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu?

Jawaban:

Dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dalam Islam adalah harta simpanan (harta yang disimpan selama lebih dari satu tahun) dan harta pertanian (hasil bumi).

Zakat harta simpanan seperti emas, perak, uang tunai, saham, dan lainnya harus dikeluarkan setiap tahun dengan persentase 2,5%. 

Sementara zakat harta pertanian seperti gandum, beras, jagung, dan lainnya harus dikeluarkan setiap tahun dengan persentase 5% atau 10%.

Zakat adalah bentuk ibadah yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. 

Dengan mengeluarkan zakat, seseorang dapat membantu orang lain yang membutuhkan dan memenuhi kewajiban sosial sebagai Muslim.

Posting Komentar untuk "Dua jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu?"